Sosialisasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas di 5 Kabupaten Kalimantan Selatan
Tim UPTD PRSPD Iskaya Banaran melaksanakan sosialisasi tentang hak-hak penyandang disabilitas berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 di lima kabupaten di Kalimantan Selatan.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak penyandang disabilitas, tim UPTD PRSPD Iskaya Banaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hak-Hak Penyandang Disabilitas di lima kabupaten di Kalimantan Selatan sepanjang bulan April 2025.
Kabupaten yang Dikunjungi
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Tapin
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Barito Kuala
Materi Sosialisasi
Sosialisasi mencakup materi-materi penting, antara lain:
- Hak-hak dasar penyandang disabilitas berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016
- Layanan rehabilitasi sosial yang tersedia di UPTD PRSPD Iskaya Banaran
- Prosedur pendaftaran dan penerimaan peserta
- Program pemberdayaan dan pelatihan keterampilan
- Mekanisme pengaduan dan perlindungan hak disabilitas
Antusiasme Masyarakat
Kegiatan ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari masyarakat. Total lebih dari 500 orang menghadiri sosialisasi di kelima kabupaten tersebut, termasuk penyandang disabilitas, keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat desa.
Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilanjutkan ke kabupaten-kabupaten lain di Kalimantan Selatan pada bulan-bulan berikutnya.